ASSLAMUALAYKUM WELCOME TO MY BLOG INSYA ALLAH BERMANFAAT
KALAU PENGEN BACA, TERLEBIH DAHULU KLIK DI JDUL BCAAN/LINK POSTINAGAN/DI FULL READ:

Sabtu, 09 April 2011

UUD tentang kasus pidana korupsi no 15 th 2002

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA http://www.bi.go.id/biweb/html/uu152002_id/index.html NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : 1. Bahwa kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah Negara. 2. Bahwa asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian uang; 3. Bahwa perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara terjaga; 4. Bahwa pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral; 5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG UU RI nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang • http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/03/25/prn,20040325-02,id.html UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara; Bahwa asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian uang; Bahwa perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara terjaga; Bahwa pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 3. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 4. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi. 5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan. 6. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. 7. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. tulisan, suara, atau gambar; b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. 8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Pasal 2 Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang berjumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari kejahatan: a. korupsi; b. penyuapan; c. penyelundupan barang; d. penyelundupan tenaga kerja; e. penyelundupan imigran; f. perbankan; g. narkotika; h. psikotropika; i. perdagangan budak, wanita, dan anak; j. perdagangan senjata gelap; k. penculikan; l. terorisme; m. pencurian; n. penggelapan; o. penipuan, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan kejahatan tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. BAB II TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Pasal 3 (1) Setiap orang yang dengan sengaja: a. menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain; b. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain; c. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain; d. menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain; e. menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain; f. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; g. menukarkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya; atau h. menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 4 (1) Apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus dan/atau kuasa pengurus atas nama korporasi, maka penjatuhan pidana dilakukan baik terhadap pengurus dan/atau kuasa pengurus maupun terhadap korporasi. (2) Pertanggungjawaban pidana bagi pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi. (3) Korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan korporasi, apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui kegiatan yang tidak termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan. (4) Hakim dapat memerintahkan supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. (5) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. Pasal 5 (1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana denda ditambah 1/3 (satu per tiga). (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi. Pasal 6 (1) Setiap orang yang menerima atau menguasai: a. penempatan; b. pentransferan; c. pembayaran; d. hibah; e. sumbangan; f. penitipan; g. penukaran, Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Pasal 7 Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. BAB III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Pasal 8 Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pasal 9 Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih yang dibawa ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 10 PPATK, penyidik, saksi, penuntut umum, hakim, atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang sedang diperiksa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Pasal 11 (1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Bab II dan Bab III, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim. Pasal 12 Tindak pidana dalam Bab II dan Bab III adalah kejahatan. BAB IV PELAPORAN Bagian Kesatu Kewajiban Melapor Pasal 13 (1) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sebagai berikut: a. Transaksi Keuangan Mencurigakan; b. transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja. (2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diketahui oleh Penyedia Jasa Keuangan. (3) Penyampaian laporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan. (4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi yang dikecualikan. (5) Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi transaksi antarbank, transaksi dengan Pemerintah, transaksi dengan bank sentral, pembayaran gaji, pensiun, dan transaksi lainnya atas permintaan Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh PPATK. (6) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (7) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala PPATK. Pasal 14 Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, dikecualikan dari ketentuan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank. Pasal 15 Penyedia Jasa Keuangan, pejabat, serta pegawainya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. Pasal 16 (1) Setiap orang yang membawa uang tunai ke dalam atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PPATK. (3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada PPATK paling lambat 5 (hari) kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus memuat rincian mengenai identitas orang yang membuat laporan. (5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa rupiah sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, yang dibawa oleh setiap orang dari atau ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Bagian Kedua Identitas Nasabah Pasal 17 (1) Setiap orang yang melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan wajib memberikan identitasnya secara lengkap dan akurat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. (2) Penyedia Jasa Keuangan wajib memastikan pengguna jasa keuangan bertindak untuk diri sendiri atau untuk orang lain. (3) Dalam hal pengguna jasa keuangan bertindak untuk orang lain, Penyedia Jasa Keuangan wajib meminta informasi mengenai identitas dan dokumen pendukung dari pihak lain tersebut. (4) Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, identitas dan dokumen pendukung yang diminta dari pengguna jasa keuangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai identitas pengguna jasa keuangan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan pengguna jasa keuangan tersebut. BAB V PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN Pasal 18 (1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dengan Undang-undang ini dibentuk PPATK. (2) PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. (3) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 19 (1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (2) Dalam hal diperlukan dapat dibuka perwakilan PPATK di daerah. Pasal 20 (1) PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil kepala. (2) Kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan. (3) Masa jabatan kepala dan wakil kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 21 Untuk dapat diangkat sebagai kepala atau wakil kepala PPATK, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan; c. sehat jasmani dan rohani; d. takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik; e. memiliki salah satu keahlian dan pengalaman di bidang perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, hukum, atau akuntansi; f. tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Pasal 22 (1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk menjadi kepala/wakil kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku kepala/wakil kepala dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Pasal 23 Jabatan kepala atau wakil kepala PPATK berakhir, karena yang bersangkutan: a. diberhentikan; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; atau d. berakhir masa jabatannya. Pasal 24 (1) Kepala dan wakil kepala PPATK diberhentikan karena: a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia; b. kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga Negara Republik Indonesia; c. menderita sakit terus menerus yang penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya; d. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara yang lamanya 1 (satu) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana penjara; f. merangkap jabatan atau pekerjaan lain; g. dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau h. melanggar sumpah/janji jabatan. (2) Menteri Keuangan wajib mengajukan usul kepada Presiden agar kepala atau wakil kepala PPATK diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 25 (1) Setiap pihak tidak boleh melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. (2) Kepala dan wakil kepala PPATK wajib menolak setiap campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. (3) PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dapat melakukan kerja sama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional. Pasal 26 Dalam melaksanakan fungsinya PPATK mempunyai tugas sebagai berikut : a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang-undang ini; b. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan; c. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan; d. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini; e. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang ini atau dengan peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan; f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; g. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan; h. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan. Pasal 27 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang: a. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan; b. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum; c. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan; d. memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b. (2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan Undang-undang lain yang berkaitan dengan ketentuan tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya. (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 28 (1) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan. (2) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada salah satu wakil kepala PPATK atau pihak lainnya yang khusus ditunjuk untuk itu. Pasal 29 (1) Setiap tahun PPATK wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui Sekretariat Negara. BAB VI PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Pasal 30 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Pasal 31 Dalam hal ditemukan adanya petunjuk atas dugaan telah ditemukan transaksi mencurigakan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan petunjuk tersebut, PPATK wajib menyerahkan hasil analisis kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. Pasal 32 (1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. (2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; b. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa; c. alasan pemblokiran; d. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan e. tempat Harta Kekayaan berada. (3) Penyedia Jasa Keuangan setelah menerima perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima. (4) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran. (5) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Penyedia Jasa Keuangan yang bersangkutan. (6) Penyedia Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 33 (1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa. (2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya. (3) Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; b. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa; c. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan d. tempat Harta Kekayaan berada. (4) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh: a. Kepala Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik; b. Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum; c. Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan. Pasal 34 Dalam hal diperoleh bukti yang cukup sebagai hasil pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa, hakim memerintahkan penyitaan terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana yang belum disita oleh penyidik atau penuntut umum. Pasal 35 Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa Harta Kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana. Pasal 36 (1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak hadir, Majelis Hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa. (2) Apabila dalam sidang berikutnya sebelum perkara diputus terdakwa hadir, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan apabila terdakwa telah hadir sejak semula. (3) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum dalam papan pengumuman pengadilan yang memutus dan sekurang-kurangnya dimuat dalam 2 (dua) surat kabar yang memiliki jangkauan peredaran secara nasional sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari atau 3 (tiga) kali penerbitan secara terus-menerus. Pasal 37 Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita, dirampas untuk negara. Pasal 38 Alat bukti pemeriksaan tindak pidana pencucian uang berupa: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7. BAB VII PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI Pasal 39 (1) PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan identitas pelapor. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan. Pasal 40 (1) Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 41 (1) Di sidang pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor. (2) Dalam setiap persidangan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut, mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 42 (1) Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 43 Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 42. BAB VIII KERJA SAMA INTERNASIONAL Pasal 44 Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 (1) Kepala dan wakil kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan. (2) PPATK harus sudah melaksanakan fungsinya paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala dan wakil kepala PPATK ditetapkan. (3) Sebelum PPATK melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sebagian tugas dan kewenangan PPATK khusus menyangkut Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. (4) Kewajiban pelaporan bagi Penyedia Jasa Keuangan mulai berlaku 18 (delapan belas) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 30 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo Penjelasan PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG I. UMUM. Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah negara lain makin meningkat. Kejahatan tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, penyuapan (bribery), penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita, dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, dan berbagai kejahatan kerah putih. Kejahatan-kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan Harta Kekayaan yang sangat besar jumlahnya. Harta Kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh penegak hukum mengenai sumber diperolehnya Harta Kekayaan tersebut. Biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar Harta Kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan (banking system). Dengan cara demikian, asal usul Harta Kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh para penegak hukum. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dikenal sebagai pencucian uang (money laundering). Bagi organisasi kejahatan, Harta Kekayaan sebagai hasil kejahatan ibarat darah dalam satu tubuh, dalam pengertian apabila aliran Harta Kekayaan melalui sistem perbankan internasional yang dilakukan diputuskan, maka organisasi kejahatan tersebut lama kelamaan akan menjadi lemah, berkurang aktivitasnya, bahkan menjadi mati. Oleh karena itu, Harta Kekayaan merupakan bagian yang sangat penting bagi suatu organisasi kejahatan. Untuk itu, terdapat suatu dorongan bagi organisasi kejahatan melakukan pencucian uang agar asal usul Harta Kekayaan yang sangat dibutuhkan tersebut sulit atau tidak dapat dilacak oleh penegak hukum. Perbuatan pencucian uang di samping sangat merugikan masyarakat, juga sangat merugikan negara karena dapat mempengaruhi atau merusak stabilitas perekonomian nasional atau keuangan negara dengan meningkatnya berbagai kejahatan. Sehubungan dengan hal tersebut, upaya untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang telah menjadi perhatian internasional. Berbagai upaya telah ditempuh oleh masing-masing negara untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang termasuk dengan cara melakukan kerja sama internasional, baik melalui forum secara bilateral maupun multilateral. Dalam konteks kepentingan nasional ditetapkannya Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan penegasan bahwa Pemerintah dan sektor swasta bukan merupakan bagian dari masalah, akan tetapi bagian dari penyelesaian masalah, baik di sektor ekonomi, keuangan, maupun perbankan. Pertama-tama usaha yang harus ditempuh oleh suatu negara untuk dapat mencegah dan memberantas praktik pencucian uang adalah dengan membentuk Undang-undang yang melarang perbuatan pencucian uang dan menghukum dengan berat para pelaku kejahatan tersebut. Dengan adanya Undang-undang tersebut diharapkan tindak pidana pencucian uang dapat dicegah atau diberantas, antara lain kriminalisasi atas semua perbuatan dalam setiap tahap proses pencucian uang yang terdiri atas : a.penempatan (placement) yakni upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan. b.transfer (layering) yakni upaya untuk mentransfer Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) yang telah berhasil ditempatkan pada Penyedia Jasa Keuangan (terutama bank) sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke Penyedia Jasa Keuangan yang lain. Dengan dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal usul Harta Kekayaan tersebut. c.menggunakan Harta Kekayaan (integration) yakni upaya menggunakan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Penyedia Jasa Keuangan di atas diartikan sebagai penyedia jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi. Adapun yang dimaksud dengan : - bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbankan. - lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai lembaga pembiayaan. - efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat adalah efek, kustodian, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, pengelola reksa dana, rekening efek, reksa dana, dan wali amanat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal. - pedagang valuta asing adalah pedagang valuta asing sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang valuta asing. - dana pensiun adalah dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana pensiun. - perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan asuransi. Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam Undang-undang ini dibentuk pula Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat dengan PPATK, yang bertugas: a.mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan Undang-undang ini; b.memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan; c.membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan; d.memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini; e.mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang ini atau dengan peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan; f.memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; g.melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan; h.membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan. Di samping itu, untuk memperlancar proses peradilan tindak pidana pencucian uang, Undang-undang ini mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat meminta pemblokiran Harta Kekayaan kepada Penyedia Jasa Keuangan. Undang-undang ini juga mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa. Selain kekhususan di atas, Undang-undang ini juga mengatur mengenai persidangan tanpa kehadiran terdakwa, dalam hal terdakwa yang telah dipanggil 3 (tiga) kali secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak hadir, maka Majelis Hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan tanpa kehadiran terdakwa. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu segera dibentuk Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. II.Pasal Demi Pasal Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “merupakan hasil tindak pidana” yaitu sudah terdapat bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional” adalah pengurus yang menurut anggaran dasar korporasi berwenang bertindak untuk dan atas nama korporasi yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “Transaksi Keuangan Mencurigakan” dalam ketentuan ini antara lain transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran, penitipan, dan transfer dana. Huruf b Yang dimaksud dengan “transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai” dalam ketentuan ini antara lain transaksi penerimaan, penarikan, penyetoran, penitipan, baik yang dilakukan dengan uang tunai maupun instrumen pembayaran yang lain, misalnya traveller cheque, cek, dan bilyet giro. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “transaksi lainnya” adalah transaksi-transaksi yang dikecualikan yang sesuai dengan karakteristiknya selalu dilakukan dalam bentuk tunai dan dalam jumlah yang besar, misalnya setoran rutin oleh pengelola jalan tol atau pengelola supermarket. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) - Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memudahkan bagi penegak hukum melakukan pelacakan terhadap nasabah apabila di kemudian hari terdapat dugaan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan kesepakatan internasional yang menginginkan agar setiap negara memiliki ketentuan yang melarang pembukaan rekening tanpa identitas yang jelas dari nasabah. - Yang dimaksud dengan “identitas yang lengkap dan akurat” antara lain menyebutkan nama, alamat, jenis kelamin, umur, agama, dan pekerjaan. - Hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan dalam ketentuan ini termasuk pembukaan rekening, pengiriman dana melalui transfer, penguangan cek, pembelian traveller cheques, pembelian dan penjualan valuta asing, penitipan, dan penggunaan jasa keuangan lainnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” pada saat ini adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “independen” adalah bebas dari intervensi dan pengaruh dari pihak mana pun. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Huruf a Pemberhentian kepala atau wakil kepala PPATK yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia dimaksudkan agar tugas-tugas dari PPATK dapat dilaksanakan secara maksimal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Tidak selayaknya bagi orang yang telah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana untuk melakukan tugas pemberantasan suatu tindak pidana. Huruf f Perangkapan jabatan atau pekerjaan dilarang untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “melakukan segala bentuk campur tangan” adalah perbuatan atau tindakan dari pihak manapun yang mengakibatkan berkurangnya kebebasan PPATK untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penyelenggaraan kerja sama internasional dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan mengenai perjanjian internasional. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan dimaksudkan agar segala sesuatu yang akan dilakukan oleh PPATK untuk setiap tahunnya dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang ditentukan sehingga dapat dievaluasi mengenai keberhasilan atau kendala yang dihadapi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Ayat (1) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tahap pemeriksaan, yakni pada tahap penyidikan kewenangan pada penyidik, pada tahap penuntutan kewenangan pada penuntut umum, dan kewenangan hakim pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini merupakan pengecualian dari ketentuan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dalam hal Kepala Kepolisian Daerah atau Kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Pasal ini berisi ketentuan bahwa terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan Harta Kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Ketentuan ini dikenal sebagai asas pembuktian terbalik. Pasal 36 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam pelaksanaan peradilannya dapat berjalan dengan lancar, maka sekalipun terdakwa dengan alasan yang sah tetapi apabila sampai 3 (tiga) kali dilakukan pemanggilan untuk sidang tidak hadir, perkara tersebut tetap diperiksa tanpa kehadiran terdakwa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 37 Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah agar ahli waris dari terdakwa menguasai atau memiliki Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Di samping itu sebagai usaha untuk mengembalikan kekayaan negara dalam hal tindak pidana tersebut telah merugikan keuangan negara. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “PPATK” dalam ayat ini adalah kepala, wakil kepala, dan seluruh pegawai di lingkungan PPATK. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Dilakukannya kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang karena Harta Kekayaan yang ditempatkan (placement), ditransfer (layering), atau yang diintegrasikan (integration) tidak tertutup kemungkinan peredaran Harta Kekayaan tersebut dari atau ke luar negeri sehingga dengan kerja sama ini diharapkan dapat dilakukan upaya pencegahan atau pemberantasan secara lebih efektif. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG KARANTINA IKAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, http://www.indonesiabch.org/docs/pp15-2002.pdf Menimbang: a. bahwa peraturan perundang-undangan yang menyangkut perkarantinaan ikan, sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan hukum nasional dan internasional guna melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati ikan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Undangundang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Ikan; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299); 3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KARANTINA IKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan : 1. Karantina Ikan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 2. Hama dan Penyakit Ikan Karantina adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat; 3. Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama dan penyakit ikan; 4. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai; 5. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang dapat disucihamakan dan/atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai; 6. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina; 7. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya; 8. Benda Lain adalah Media Pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina; 9. Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 10. Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 11. Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 12. Pemeriksaan adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan serta untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan; 13. Pengasingan adalah tindakan mengisolasi Media Pembawa yang diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan di suatu tempat yang khusus, karena sifatnya memerlukan waktu yang lama untuk mendeteksinya dan agar tidak menyebarkan atau menularkan Hama dan Penyakit Ikan Karantina di lingkungan sekitarnya atau tempat tujuan; 14. Pengamatan adalah tindakan mendeteksi lebih lanjut terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan pada Media Pembawa yang diasingkan; 15. Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan; 16. Penahanan adalah tindakan menahan Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam negeri atau suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 17. Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 18. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Media Pembawa sebagai tindak lanjut dari Tindakan Karantina sebelumnya; 19. Pembebasan adalah tindakan mengijinkan Media Pembawa untuk dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui tempat-tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan setelah dikenakan Tindakan Karantina sebelumnya; 20. Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di Negara asal atau transit yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan; 21. Sertifikat Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular atau bebas Hama dan Penyakit Ikan Karantina; 22. Instalasi Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina; 23. Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa; 24. Alat angkut Media Pembawa adalah semua alat angkut dan sarana yang digunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa hama dan penyakit ikan; 25. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut; 26. Kawasan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang semula diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina namun berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya; 27. Transit Media Pembawa adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa tersebut sampai di Negara atau Area tujuan; 28. Transit Alat Angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke Negara atau Area tujuan; 29. Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkarantinaan ikan. BAB II PERSYARATAN KARANTINA Pasal 2 Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali Media Pembawa yang tergolong Benda Lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina. Pasal 3 (1) Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pengeluaran dan tempat transit, kecuali Media Pembawa yang tergolong Benda Lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina. (3) Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Pasal 4 Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pengeluaran, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan; b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina. Pasal 5 (1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan. (2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan/atau manajemen penyakit. (3) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB III TINDAKAN KARANTINA Bagian Pertama Umum Pasal 6 (1) Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain atau transit di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan Tindakan Karantina. (2) Setiap Media Pembawa yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina serta dikenakan Tindakan Karantina apabila disyaratkan Negara tujuan. (3) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. (4) Pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan Petugas Karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina yang ditetapkan. (5) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula dilakukan di atas alat angkut. Bagian Kedua Pemasukan Media Pembawa Pasal 7 (1) Untuk setiap pemasukan Media Pembawa yang berupa : a. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan; b. kiriman pos dalam bentuk bukan ikan hidup, pemilik wajib melaporkan kedatangan Media Pembawa paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima pemberitahuan dari kantor pos, dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat menerima dari petugas pos; c. barang muatan dalam bentuk ikan hidup, pemilik wajib melaporkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan; d. barang muatan dalam bentuk ikan mati, pemilik wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan; e. benda Lain, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan. (2) Ketentuan mengenai Media Pembawa yang berupa barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, jumlah dan jenis serta ukurannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 8 Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dipenuhi oleh pemilik Media Pembawa, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan Tindakan Karantina. Pasal 9 (1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diawali dengan tindakan pemeriksaan. (2) Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan : a. setelah Media Pembawa diturunkan dari alat angkut; atau b. di atas alat angkut. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara koordinasi dengan instansi terkait. Pasal 10 (1) Pemeriksaan yang dilakukan setelah Media Pembawa diturunkan dari alat angkut yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Negara atau Area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan, dilakukan penahanan paling lama 3 (tiga) hari. (2) Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan. (3) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penolakan, Media Pembawa tersebut tidak dikirim kembali, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan. Pasal 11 Media Pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik dapat melengkapi persyaratan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Pasal 12 Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak tertular atau tidak ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan pemberian sertifikat pelepasan; b. diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan untuk mendeteksi lebih lanjut memerlukan waktu lama, serta sarana dan kondisi khusus, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan; c. ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I atau rusak atau busuk atau merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan; d. ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan perlakuan. Pasal 13 (1) Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut : a. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan; b. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberi perlakuan. (2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ternyata: a. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan sertifikat pelepasan. b. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan. Pasal 14 Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d ternyata Media Pembawa tersebut : a. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan sertifikat pelepasan; b. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan. Pasal 15 (1) Pemeriksaan Media Pembawa di atas alat angkut yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Negara atau Area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan, dilakukan penahanan paling lama 3 (tiga) hari. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan. (3) Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penolakan, Media Pembawa tersebut tidak dikirim kembali, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan. Pasal 16 Media Pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik dapat melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Pasal 17 (1) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan Media Pembawa di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang dapat dideteksi di atas alat angkut, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut untuk dibebaskan dengan pemberian sertifikat pelepasan; b. tertular atau tidak bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yang dapat dideteksi di atas alat angkut atau busuk atau rusak atau merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya, maka Media Pembawa tersebut ditolak pemasukannya; c. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II yang dapat dideteksi di atas alat angkut, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan di atas alat angkut; d. tidak dapat dideteksi di atas alat angkut maka atas persetujuan Petugas Karantina Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari atas alat angkut untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan. (2) Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan sudah diturunkan dari atas alat angkut tanpa persetujuan Petugas Karantina maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan. Pasal 18 Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c ternyata Media Pembawa tersebut : a. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan sertifikat pelepasan; b. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan. Pasal 19 (1) Apabila setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan sertifikat pelepasan; b. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan; c. ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan. (2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut : a. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberi sertifikat pelepasan; b. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan. Pasal 20 (1) Penanggung jawab alat angkut atau kuasanya wajib memberitahu-kan kedatangan alat angkutnya yang membawa Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dengan ketentuan: a. untuk kapal laut, pemberitahuan kedatangan dilakukan di tempat-tempat pemasukan sebelum kedatangan kapal laut tersebut; b. untuk alat angkut darat dan pesawat udara, pemberitahuan kedatangan dilakukan pada saat alat angkut darat atau pesawat udara tersebut tiba di tempat pemasukan. (2) Setibanya alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di tempat pemasukan, penanggung jawab alat angkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar atau keterangan tentang muatan alat angkut serta dokumen atau keterangan lain yang dipandang perlu kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan. Pasal 21 Terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, setelah tiba di tempat pemasukan, dilakukan pemeriksaan sepanjang terdapat alasan-alasan yang cukup kuat bahwa alat angkut tersebut dapat menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dengan ketentuan: a. untuk kapal laut, pemeriksaan dilakukan sebelum atau pada saat kapal tersebut merapat di dermaga; b. untuk pesawat udara dan alat angkut darat, pemeriksaan dilakukan pada saat kedatangan. Pasal 22 (1) Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditemukan atau diduga adanya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka alat angkut tersebut diberi perlakuan. (2) Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21, muatan, kecuali orang, yang terdapat di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diperbolehkan untuk diturunkan dari alat angkut tersebut setelah terlebih dahulu diberi perlakuan. (3) Tindakan perlakuan terhadap orang dapat dilakukan di atas alat angkut atau setelah orang tersebut turun dari alat angkut. Pasal 23 (1) Setiap pemasukan Media Pembawa yang tidak diurus atau tidak diketahui pemiliknya dilakukan penahanan. (2) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ikan hidup, ikan segar dan/atau ikan beku apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penahanan tidak diurus atau diketahui pemiliknya maka dilakukan tindakan pemusnahan. (3) Kecuali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak diurus atau diketahui pemiliknya maka dilakukan penolakan. (4) Apabila waktu 14 (empat belas) hari setelah dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Media Pembawa tersebut tidak dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina untuk pemasukan Media Pembawa ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian Ketiga Pengeluaran Media Pembawa Pasal 25 Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang berupa : a. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan; b. barang muatan atau kiriman pos atau Benda Lain, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Tindakan Karantina. Pasal 26 Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri yang berupa : a. barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat sebelum keberangkatan, dan dilakukan Tindakan Karantina apabila disyaratkan oleh Negara tujuan; b. barang muatan atau kiriman pos, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan Tindakan Karantina sesuai yang disyaratkan oleh Negara tujuan. Pasal 27 Setelah Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diserahkan kepada Petugas Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan. Pasal 28 Apabila setelah dilakukan pemeriksaan untuk Media Pembawa yang dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, ternyata Media Pembawa tersebut : a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan; b. merupakan Media Pembawa yang dilarang pengeluarannya dari Area yang bersangkutan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; c. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I atau busuk atau rusak, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluar-annya; d. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan; e. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka Media Pembawa tersebut diasingkan untuk diamati. Pasal 29 Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; b. tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan; c. tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan. Pasal 30 Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d atau Pasal 29 huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; b. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberi Sertifikat Kesehatan. Pasal 31 Apabila setelah dilakukan pemeriksaan untuk Media Pembawa yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, ternyata Media Pembawa tersebut : a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tidak tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan; b. merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya ke Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; c. busuk atau rusak, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; d. tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan; e. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya memerlukan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka Media Pembawa tersebut diasingkan untuk diamati. Pasal 32 Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan; b. tidak tertular hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberikan Sertifikat Kesehatan. Pasal 33 Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d atau Pasal 32 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka Media Pembawa tersebut ditolak pengeluarannya; b. dapat disembuhkan atau disucihamakan dari hama dan penyakit ikan yang disyaratkan oleh Negara tujuan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan dengan diberi Sertifikat Kesehatan. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina untuk pengeluaran Media Pembawa ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian Keempat Transit Pasal 35 (1) Untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina melalui transit alat angkut dan Media Pembawa dari luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, maka transit hanya dapat diperboleh-kan pada tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. (2) Setibanya alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di tempat pemasukan atau pengeluaran maka penanggung jawab atau kuasanya wajib melaporkan kedatangan alat angkut dan Media Pembawanya tersebut kepada Petugas Karantina setempat. (3) Selama transit, Media Pembawa harus selalu dalam pengawasan Petugas Karantina. Pasal 36 (1) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Area atau Negara asal. (2) Bagi Media Pembawa yang selama transit memerlukan penambah-an atau penggantian air atau oksigen dan/atau keperluan lain harus dilaporkan dan pelaksanaannya di bawah pengawasan Petugas Karantina setempat. (3) Bagi Media Pembawa yang selama transit dengan kemasan tetap tertutup atau tidak dilakukan penambahan, penggantian atau keperluan lain, dengan kondisi kemasan dalam keadaan baik dan utuh, tetap dalam pengawasan Petugas Karantina. (4) Pembungkus, peralatan dan air bekas yang digunakan selama transit harus diberi perlakuan atau dimusnahkan. Pasal 37 (1) Terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ternyata diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina atau rusak atau busuk, maka terhadap alat angkut tersebut diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah transit. (2) Paling lambat 2 (dua) hari setelah diperintahkan meninggalkan wilayah transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ternyata tidak/belum dilaksanakan maka Media Pembawa tersebut dimusnahkan. Pasal 38 Apabila Negara atau Area tujuan mensyaratkan diterbitkannya Sertifikat Kesehatan, maka Petugas Karantina di tempat transit berkewajiban melakukan Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 23. Pasal 39 Dalam hal alat angkut yang membawa Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) yang tidak dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap alat angkut diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 pada Bagian Kedua Bab ini. Pasal 40 (1) Bagi alat angkut yang melakukan transit di Negara atau Area yang sedang terjadi wabah penyakit ikan dikenakan Tindakan Karantina. (2) Transit Media Pembawa yang berasal dari Negara atau Area yang sedang terjadi wabah hanya berlaku transit alat angkut. Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina dalam hal transit diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian Kelima Alat Angkut yang Merapat atau Mendarat Darurat Pasal 42 (1) Jika kapal laut atau pesawat udara yang memuat Media Pembawa karena keadaan darurat merapat atau mendarat bukan di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran, maka penanggung jawab kapal laut/pesawat udara atau kuasanya yang bersangkutan harus segera melaporkan hal tersebut kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran terdekat. (2) Kecuali karena alasan-alasan yang memaksa, Media Pembawa, peralatan, serta Benda Lain atau bahan lain yang terdapat dalam kapal laut atau pesawat udara tersebut dan berhubungan langsung dengan Media Pembawa tersebut di atas, dilarang dibongkar atau diturunkan dari alat angkut sebelum diperiksa dan diijinkan oleh Petugas Karantina. (3) Dalam hal kapal laut atau pesawat udara yang merapat atau mendarat darurat tidak dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap Media Pembawa yang diangkutnya diberlakukan ketentuan-ketentuan tentang pemasukan Media Pembawa sebagai-mana diatur pada Bagian Kedua Bab ini. (4) Apabila kapal laut atau pesawat udara yang mendarat darurat tersebut dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap Media Pembawa yang diangkutnya, dikenakan ketentuanketentuan tentang transit Media Pembawa sebagaimana diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 pada Bagian Keempat Bab ini. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina terhadap alat angkut yang merapat atau mendarat darurat diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian Keenam Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Pasal 44 (1) Dalam keadaan tertentu, Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran. (2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina yang telah ditetapkan. (3) Dalam hal pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan di luar Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka tempat tersebut harus memenuhi syarat untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina. Pasal 45 Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua dan Bagian Ketiga pada Bab ini. Bagian Ketujuh Tindakan Karantina oleh Pihak Ketiga Pasal 46 (1) Tindakan Karantina tertentu dapat dilakukan oleh pihak ketiga atas persetujuan dan di bawah pengawasan Petugas Karantina; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tindakan Karantina oleh pihak ketiga diatur dengan Keputusan Menteri. Bagian Kedelapan Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Lain Pasal 47 (1) Media Pembawa lain berupa sampah, yang pernah berhubungan dengan ikan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut atau kuasanya di bawah pengawasan Petugas Karantina. (2) Pemusnahan Media Pembawa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di dalam wilayah tempat pemasukan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan instansi terkait di tempat pemasukan. (4) Dalam hal Tindakan Karantina dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dan masih terdapat Media Pembawa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemusnahan dilakukan di tempat Tindakan Karantina dilakukan. Bagian Kesembilan Tindakan Karantina terhadap Penolakan Negara Tujuan Pasal 48 (1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak di luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina yang ditetapkan oleh Negara tujuan dan/atau alasan lain, dilakukan Tindakan Karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan. (2) Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari Negara tujuan. (3) Sertifikat Kesehatan yang menyertai Media Pembawa pada waktu pengeluaran dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina. (4) Setelah dilakukan Tindakan Karantina sesuai dengan ketentuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut apabila memenuhi persyaratan dapat dilakukan tindakan pelepasan. Pasal 49 (1) Pemasukan kembali Media Pembawa karena alasan tidak memenuhi persyaratan karantina pada waktu pengeluaran, maka terhadap Media Pembawa tersebut dimusnahkan di tempat pemasukan atau Instalasi Karantina. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Barang Diplomatik Pasal 50 Tindakan Karantina terhadap barang diplomatik yang berupa Media Pembawa berlaku ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kesebelas Dokumen Tindakan Karantina Pasal 51 (1) Setiap Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa wajib diterbitkan dokumen Tindakan Karantina. (2) Dokumen Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa. (3) Dokumen Tindakan Karantina yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib segera disampaikan kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan. (4) Untuk menunjang kelancaran Media Pembawa di tempat pemasukan atau pengeluaran, dokumen Tindakan Karantina dapat disampaikan langsung oleh Petugas Karantina yang menerbitkan-nya atau melalui fasilitas elektronik kepada instansi lain yang memerlukan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk dan jenis serta tata cara penerbitan dokumen Tindakan Karantina diatur dengan Keputusan Menteri. BAB IV KAWASAN KARANTINA Pasal 52 Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk adanya suatu Hama dan Penyakit Ikan Karantina di suatu kawasan yang semula diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka kawasan tersebut dinyatakan sebagai Kawasan Karantina. Pasal 53 (1) Menteri menetapkan dan mencabut Kawasan Karantina setelah mempertimbangkan pendapat Kepala Daerah setempat. (2) Sambil menunggu penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah setempat dapat melarang pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa ke atau dari Kawasan Karantina dan memberantas Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang bersangkutan. Pasal 54 Dalam hal suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, maka : a. pencegahan penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari Kawasan Karantina, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri; b. pemberantasan Hama dan Penyakit Ikan Karantina di Kawasan Karantina, menjadi wewenang dan tanggung jawab Menteri; c. Gubernur setempat mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, kriteria dan tata cara penetapan dan pencabutan Kawasan Karantina diatur dengan Keputusan Menteri. BAB V JENIS HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DAN MEDIA PEMBAWA Bagian Pertama Penetapan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Pasal 56 (1) Jenis hama dan penyakit ikan dapat dibedakan dalam jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan jenis hama dan penyakit ikan bukan karantina. (2) Jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina berdasarkan tingkat bahayanya terhadap kelestarian sumber daya ikan, lingkungan dan kesehatan manusia dapat dibedakan menjadi : a. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I; b. Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II. (3) Jenis-jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan daerah sebar serta Media Pembawa berdasarkan hasil pemetaan hama dan penyakit ikan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian Kedua Penetapan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Pasal 57 Untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina ke dan/atau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri menetapkan jenis-jenis Media Pembawa yang dilarang untuk : a. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b. dilalulintaskan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Bagian Ketiga Pemantauan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Pasal 58 (1) Untuk mengetahui penyebaran jenis Hama dan Penyakit Ikan Karantina dilakukan pemantauan daerah sebar Hama dan Penyakit Ikan Karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (2) Kegiatan pemantauan Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikut-sertakan pihak-pihak terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sistem pemantauan Hama dan Penyakit Ikan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. BAB VI TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN Pasal 59 (1) Dalam menetapkan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa harus mempertimbangkan resiko masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, status dan tingkat penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina, asas kelestarian sumber daya alam hayati ikan dan kelancaran serta perkembangan sistem transportasi perdagangan dan perekonomian. (2) Menteri menetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan menteri lain yang terkait. BAB VII PETUGAS DAN INSTALASI KARANTINA Bagian Pertama Petugas Karantina Pasal 60 (1) Pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan oleh Petugas Karantina. (2) Petugas Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pejabat fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang bekerja di Instalasi Karantina. Pasal 61 (1) Selain melakukan Tindakan Karantina, Petugas Karantina berwenang untuk : a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan atau kedatangan penumpang atau tempat-tempat lain di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan dan sedang dilalulintaskan; b. membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, atau paket Media Pembawa, peti kemas atau bagasi, palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan dan sedang dilalulintaskan; c. melarang orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki Instalasi Karantina, alat angkut atau tempat-tempat lain dimana sedang dilakukan Tindakan Karantina; d. melarang diturunkannya dari alat angkut atau dipindah-tempatkannya Media Pembawa yang sedang dalam pengawasan karantina; e. melarang orang membuang Media Pembawa, sampah, barang atau bahan yang dapat menyebarkan hama dan penyakit ikan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran maupun di dalam perjalanan; f. memantau Hama dan Penyakit Ikan Karantina di Area pembudidayaan ikan, perairan umum, tempat penyimpanan, tempat penampungan dan tempat pemasaran Media Pembawa; g. mengambil contoh Media Pembawa yang akan dilalulintaskan dan melakukan kegiatan uji coba; dan/atau h. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenakan Tindakan Karantina. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Petugas Karantina melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Pasal 62 Penyidikan tindak pidana di bidang Karantina Ikan dapat dilakukan oleh Petugas Karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Instalasi Karantina Pasal 63 (1) Untuk keperluan pelaksanaan Tindakan Karantina, Pemerintah membangun Instalasi Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran atau di tempat-tempat lain yang dipandang perlu. (2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan : a. sarana dan bahan pemeriksaan; b. sarana pengasingan dan pengamatan; c. sarana perlakuan; d. sarana penahanan; e. sarana pemusnahan; dan f. sarana pendukung lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 64 (1) Perorangan atau badan hukum dapat mendirikan Instalasi Karantina di luar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB VIII PUNGUTAN JASA KARANTINA Pasal 65 (1) Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Tindakan Karantina dikenakan pungutan jasa karantina. (2) Pungutan jasa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. biaya penggunaan sarana pada Instalasi Karantina milik Pemerintah; b. biaya jasa pelaksanaan Tindakan Karantina. (3) Besarnya pungutan jasa karantina dan tata cara pemungutannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 66 Semua penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. BAB IX PEMBINAAN Pasal 67 (1) Menteri melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam perkarantinaan ikan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan organisasi-organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya. BAB X KERJASAMA ANTAR NEGARA Pasal 68 (1) Menteri melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Negara lain di bidang perkarantinaan ikan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan/atau multilateral. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 69 Semua peraturan pelaksanaan di bidang Karantina Ikan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 70 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 36. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan PerUndang-undangan, Lambock V. Nahattands

0 komentar:

Posting Komentar